Persyaratan Mendaftar Menjadi GPK bagi Guru SLB di Yogyakarta
Guru Pembimbing Khusus (GPK) adalah guru yang memiliki kualifikasi/latar belakang pendidikan luar biasa yang bertugas menjembatani kesulitan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan guru kelas/mapel dalam proses pembelajaran serta melakukan tugas khusus yang tidak dilakukan oleh guru pada umumnya (Subagya, 2011). Untuk guru yang diterima sebagai GPK di sekolah inklusi, disamping bertugas di Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai sekolah induknya, mereka juga harus datang ke sekolah inklusi yang menjadi tanggung jawabnya.
Berikut ini syarat pendaftaran yang harus dipenuhi:
- Surat lamaran yang isinya ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora DIY dengan tanda tangan asli pelamar.
- Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah SLB bahwa yang bersangkutan diizinkan untuk membantu di sekolah inklusi (ttd dan cap asli).
- Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir jurusan S1 PLB (WAJIB).
- Belum Lulus PPG/belum sertifikasi.
- Bukan Naban atau PNS atau P3K.
- Fotokopi KTP.
- Foto 3x4 1 lembar berwarna.
- Curriculum Vitae ( CV).
Dimasukkan dalam amplop coklat ukuran A4/F4, ditulis lamaran GPK sekolah inklusi dan nama pelamar serta nama SLB nya.
Berkas lamaran dikirim ke seksi sarpras diksus Dinas Dikpora DIY.
Semangat!

Komentar
Posting Komentar